Palu, 15 Januari 2021 – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 21/KTPS/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu yang sebelumnya dijabat oleh Feriyanto Pawenrusi , ST., MT., telah digantikan oleh Taufik S.ST., MT.
Acara Serah Terima Jabatan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu diadakan pada hari Jum'at (15/01) di Ruang Rapat Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, dihadiri oleh Pejabat struktural dan fungsional.
Feriyanto Pawenrusi, ST., MT. dalam kata sambutannya, menghaturkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BWS Sulawesi III Palu atas kerja sama dan kekeluargaan yang terjalin di masa bakti beliau. Beliau juga menghaturkan permohonan maaf jika dalam bertugas selama ini dalam tim ada hal yang kurang berkenan. Menurutnya, sejak ditugaskan menjadi Kepala Balai, pondasi kinerja di BWS Sulawesi III Palu sudah baik, dan tugas beliaulah yang melanjutkan dan mengembangkan agar Balai menjadi lebih baik lagi. Setelah mengabdi selama 1 tahun 4 bulan sebagai Kepala BWS Sulawesi III Palu, kini Feriyanto Pawenrusi ditugaskan sebagai Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Air Tanah dan Air Baku.
Taufik, S.ST., MT., sebagai Kepala BWS Sulawesi III Palu, turut menghaturkan terima kasih telah diterima dengan baik, dan menyampaikan kata sambutan dengan perkenalan, memberi arahan kepada seluruh pejabat di lingkunganBWSSulawesi III Palu untuk bekerja saling beriringan. Beliau menyebutkan bahwa di awal kepemimpinannya sudah harus dihadapkan dengan bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat, yang merupakan wilayah kewenangan BWS Sulawesi III Palu. Maka dari itu sudah menjadi tugas baginya, untuk mengkoordinasikan tanggap darurat bersama, serta meminta bantuan untuk tetap saling bersinergi.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved